Rengat.- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) belum lama berselang telah melaksanakan Rapat Rekonsiliasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Triwulan I tahun anggaran 2014, Rabu 23 April 2014. Rapat yang digelar di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung ini dihadiri Pejabat dari Kementerian ESDM, juga dari pejabat Kementerian Keuangan serta para peserta dari perwakilan provinsi dan kabupaten penghasil pertambangan umum, termasuk diantaranya Dinas Pendapatan Daerah bersama Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Indragiri Hulu yang turut hadir dalam rapat yang digelar di kota tambang timah tersebut.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu H. Arief Fadillah, SE, MSi, mengatakan rapat rekonsiliasi tersebut merupakan agenda kegiatan yang dilaksanakan setiap triwulannya oleh Kemenkeu dan Kementerian ESDM, dimaksudkan untuk melakukan penghitungan terhadap PNBP, khususnya pertambangan umum, yang meliputi Iuran Tetap (Landrent) dan Royalty dan untuk melaksanakan rekonsiliasi ini kami menugaskan Kepala Bidang Bagi Hasil dan Dana Perimbangan Sdr. Ir. Ramli untuk mengikutinya.
“Penerimaan Negara Bukan Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara, yang pelaksanaannya termasuk dalam komponen Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan kembali ke daerah melalui DBH,” lanjut Arief Fadillah. Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Kadispenda ini, Kabupaten Inhu sebagai salah satu daerah penghasil pertambangan umum juga melakukan rekonsiliasi data bersama-sama dengan Distamben, guna mendapatkan angka atau besaran Landrent dan Royalti yang akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten.
“Berdasarkan PP No. 55/2005 tentang Dana Perimbangan, ditetapkan pembagian iuran tetap atau landrent untuk Pusat 20 persen, Provinsi 16 persen dan kabupaten/kota penghasil 64 persen, serta untuk iuran eksploitasi atau royalti untuk Pusat 20 persen, Provinsi 16 persen dan kabupaten/kota penghasil 32 persen dan kabupaten/kota lainnya yang berada dalam provinsi tersebut 32 persen,” terangnya.
“Dengan dilaksanakannya rapat ini, Distamben dan Dispenda Kabupaten Inhu telah melaksanakan sinkronisasi data besaran Landrent dan Royalti dengan pemerintah pusat, yang nantinya akan ditindaklanjuti dalam bentuk Dana Bagi Hasil bagi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu”, imbuhnya.
Kabid Bagi Hasil dan Dana Perimbangan Ir. Ramli ditempat terpisah mengatakan bahwa Rekonsiliasi PNBP Triwulan I Tahun 2014 ditindak lanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi PNBP Sumber Daya Alam Pertambangan Umum oleh masing-masing perwakilan, sedangkan dari pemerintah pusat oleh perwakilan Direktorat Pembinaan Program Minerba, Bpk Trinoto dan Kasubag Pelaksana Anggaran Biro Keuangan Kementrian ESDM, Ibu. Menik Melia H. (Rml)