Pada hari Senin 25 November 2013 yang lalu DPRD Riau dalam rapat paripurna, menyetujui ranperda pajak rokok menjadi Perda Riau Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok. Dengan disahkan perda pajak rokok ini, maka peluang Pemprov Riau mendapat dana dari pajak rokok tersebut sebesar Rp 240 miliar.
Pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan untuk membagi Rp10 triliun dari Rp100 triliun pajak rokok nasional. Jumlah Rp10 triliun itu akan dibagi ke daerah berdasarkan jumlah penduduk.
Kadispenda Kab. Inhu H. Arief Fadillah, SE, M.Si mengatakan setelah disahkannya perda Propinsi Riau tentang pajak rokok tersebut, maka tahun 2014 ini Pemprov Riau akan mendapatkan dana bagi hasil cukai pajak rokok itu. “Salah satu syarat mendapatkan DBH cukai rokok, suatu daerah harus memiliki Perda Pajak Rokok paling lambat 1 Januari 2014” ujarnya.
Selain itu, kata Arief, dana bagi hasil cukai rokok yang akan diterima Propinsi Riau yakni 50% akan digunakan untuk pelayanan kesehatan di wilayah Riau ini. Sedangkan sisanya akan dibagikan untuk seluruh kabupaten/kota di Riau serta untuk kegunaan lainnya. “Makanya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sangat berharap disahkannya Perda Pajak rokok tersebut, dan Alhamdulillah Perda tersebut sudah disahkan, hanya tinggal menunggu Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur untuk pengalokasian DBH tersebut” harapnya.
Menurut Kabid Bagi Hasil dan Dana Perimbangan, Ir. Ramli, pajak rokok selain akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Tujuannya juga untuk mengendalikan konsumsi rokok, mengendalikan peredaran rokok ilegal serta melindungi masyarakat atas bahaya rokok. “Kita ketahui, rokok sangat bahaya bagi tubuh manusia. Maka kita akan kendalikan peredarannya” . Bahwa dengan diterapkan pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok , yang dimaksudkan untuk memberikan peranan yang optimal bagi Pemda dalam penyediaan pelayanan kesehatan masyarakat, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Ramli, bahwa seperti halnya dengan pajak provinsi lainnya, penerimaan pajak rokok juga harus dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, yakni 30% untuk provinsi dan 70% untuk kabupaten/kota. Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kab./kota, minimal 50% digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Kegiatan yang terkait pelayanan kesehatan masyarakat antara lain pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok. Sementara kegiatan yang terkait penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemda yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain, antara lain, pemberantasan peredaran rokok illegal, dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Rm)