• BERANDA
  • PROFIL BAPENDA
    • SAMBUTAN KEPALA BADAN
    • TUPOKSI
    • BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
    • VISI & MISI
    • SUMBER DAYA MANUSIA
  • INFO PENDAPATAN
    • KOMPONEN PENDAPATAN
    • KOMPONEN PAD
    • TARGET DAN REALISASI
    • TARGET DAN REALISASI PAJAK DAERAH
    • TARGET DAN REALISASI RETRIBUSI DAERAH
    • KOMPONEN DANA PERIMBANGAN
    • KOMPONEN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
  • INFORMASI PUBLIK
    • Setiap Saat (2)
    • Berkala (4)
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • GALERI FOTO
  • DOWNLOAD DOKUMEN
    • PRODUK HUKUM (84)
    • FORMULIR (10)
  • AGENDA
  • PENGUMUMAN
  • KONTAK KAMI
  • PENGADUAN

Pengumuman

Agenda Kegiatan

Statistik Kunjungan

  • Dikunjungi oleh : 569010 user
  • IP address : 192.168.56.1
  • OS : Unknown Platform
  • Browser :

Memahami Konsep dan Penghitungan Dana Alokasi Umum
Jumat,16 Mei 2014

Kadis Dispenda Inhu Arief Fadillah, S.E., M.SiRengat (2/5/14).  Dalam era reformasi saat ini urusan wajib/kewenangan yang begitu luas diserahkan ke daerah membawa konsekuensi terhadap pembiayaan, sedangkan bila daerah mengandalkan penerimaan dan pendapatan asli daerah atau PAD maka membiayai seluruh urusan wajib yang diserahkan pemerintah tersebut masih sangatlah kurang, untuk itu perlu adanya dana pusat yang diserahkan ke daerah dalam upaya mengurangi ketimpangan baik vertikal maupun horizontal yang dalam peraturan perundang-undangan dinamakan Dana Perimbangan.

Sesuai dengan namanya, Dana Perimbangan menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan itu meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Untuk lebih memahami tentang Dana Perimbangan, khususnya untuk Dana Alokasi Umum (DAU) berikut wawancara koresponden dispenda.inhukab.go.id dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, H. Arief Fadillah, SE, M.Si disela-sela kesibukannya mengenjot PAD  yang dalam kurun 3 tahun terakhir meningkat tajam.

  1. Apa maksud dari Dana Alokasi Umum yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan?

Dana Alokasi Umum  (DAU) merupakan  salah  satu  transfer  dana  pemerintah pusat kepada  pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan  tujuan pemerataan kemampuan keuangan  antar  daerah  untuk  mendanai  kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.  DAU bersifat  “Block Grant” yang berarti penggunaannya diserahkan  kepada  daerah  sesuai  dengan  prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

  1. Apa dasar hukum yang dipakai dalam Dana Alokasi Umum ?

Dasar hukumnya adalah UU  No.  33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah  dan PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

  1. Bagaimana pengalokasian Dana Alokasi Umum ini ?

DAU  dialokasikan  untuk  daerah  provinsi  dan kabupaten/kota. Besaran  DAU  ditetapkan  sekurang-kurangnya  26% dari  Pendapatan  Dalam  Negeri  (PDN)  Netto  yang ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU untuk daerah provinsi dan untuk daerah kabupaten/kota  ditetapkan  sesuai  dengan  imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.

  1. Bagaimana Penghitungan Dana Alokasi Umum Menurut UU No. 33 Tahun 2004 seperti yang tadi Bapak sebutkan ?

DAU dialokasikan kepada daerah dengan menggunakan formula DAU yang berdasarkan Alokasi Dasar dan Celah Fiskal dengan proporsi pembagian DAU untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen) dari besaran DAU secara nasional. Formula DAU per daerah rumusnya adalah:

DAU = AD + CF

DAU artinya alokasi DAU per daerah

AD   = alokasi DAU berdasar Alokasi Dasar

CF   = alokasi DAU berdasar Celah Fiskal

Bagaimana mengetahui alokasi dasar ?

Alokasi Dasar dihitung berdasarkan data jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan besaran belanja gaji PNSD dengan memperhatikan kebijakan-kebijakan lain terkait dengan penggajian. sedangkan, Celah Fiskal merupakan selisih antara Kebutuhan Fiskal dan Kapasitas Fiskal. Kebutuhan Fiskal merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka melaksanakan fungsi layanan dasar umum yang diukur melalui variabel:

1. Jumlah Penduduk;

2. Luas Wilayah, yang meliputi luas darat dan luas wilayah perairan;

3. Indeks Kemahalan Konstruksi;

4. Indeks Pembangunan Manusia;

5. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per-kapita.

Bagaimana cara menghitung celah fiskal ?

Formula penghitungan Celah Fiskal dan Kapasitas Fiskal adalah:

CF = KbF – KpF

 

CF   = Celah Fiskal

KbF = Kebutuhan Fiskal

KpF = Kapasitas Fiskal

Kebutuhan Fiskal dihitung dengan formula

KbF = TBR (∑1IP + ∑2IW + ∑3IKK + ∑4IPM + ∑5IPDRB/Kapita)

 

TBR = Total Belanja Daerah Rata-rata

IP = Indeks Penduduk

IW = Indeks Wilayah

IKK = Indeks Kemahalan Konstruksi

IPM = Indeks Pembangunan Manusia

IPDRB = Indeks PDRB per kapita

∑ = bobot indeks masing-masing variabel

 

Formula yang digunakan untuk menghitung Kapasitas Fiskal adalah

KpF = PAD + DBH SDA + DBH Pajak

 

PAD = Pendapatan Asli Daerah

DBH SDA = Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

DBH Pajak = Dana Bagi Hasil Pajak, termasuk Cukai Hasil Tembakau yang baru kita miliki tahun 2014

  1. Apakah pengalokasian DAU sudah memenuhi azaz keadilan

Umumnya orang berpendapat DAU harus bertujuan untuk meratakan pendapatan antar daerah (dalam pengertian nominal ataupun perkapita). Tujuan pemerataan pendapatan antar daerah hanya baik untuk dipakai sebagai referensi ideal tapi bukan tujuan yang bisa dicapai secara fungsional. Bila transfer DAU ditujukan langsung untuk menyamakan pendapatan perkapita, maka implikasinya adalah bahwa desain transfer DAU harus mengacu pada perbedaan dalam tingkat pendapatan antar daerah.

Maksudnya bagaimana ?

Daerah yang berpendapatan tinggi akan diberikan sedikit dana sementara daerah yang berpendapatan rendah akan diberikan dana yang lebih besar. Bila hal ini yang dilakukan berarti pemerintah pusat mem-penalti daerah yang berpendapatan rendah dan memberi insentif agar daerah tetap “tertinggal”. Struktur insentif seperti ini memiliki dampak negatif terhadap stimulasi pembangunan daerah. Sehingga, alokasi yang ditujukan langsung untuk memeratakan pendapatan perkapita akan berpotensi mempenalti daerah-daerah yang telah berupaya keras untuk meningkatkan PAD-nya seperti Kabupaten Indragiri Hulu yang telah berusaha keras untuk meningkatkan PAD-nya dengan sangat serius namun justru DAU-nya dikurangi yang justru dapat melemahkan usaha meningkatkan PAD.

  1. Berapa alokasi DAU untuk Indragiri Hulu tahun ini ?

Dana Alokasi Umum (DAU) kita Tahun 2014 sebesar Rp. 631.168.431.000,-  meningkat dibandingka Dana Alokasi Umum (DAU)  Tahun 2013 sebesar Rp. 587.933.543.000,-

  1. Apa harapan kedepan dalam hal alokasi Dana Perimbangan secara umum ?

Hal-hal yang merupakan prioritas dan target-target nasional yang harus dicapai oleh daerah antara lain: stimulasi ekonomi derah, peningkatan demokrasi, keadilan/pemerataan, dan kemampuan daerah dalam melayani masyarakat. Dalam kaitannya dengan melayani masyarakat, pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu  membutuhkan dana yang cukup besar untuk pelayanan pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur bagi seluruh warganya. Dengan demikian masih membutuhkan jumlah Dana Perimbangan yang besar untuk mendukung program pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu  untuk masalah pendidikan dan kesehatan serta penyediaan infrastruktur.

Alokasi DAU diharapkan mampu mengurangi dampak negatif yang dihadapi Kabupaten Indragiri Hulu  yang ditimbulkan dari pengaruh negatif daerah di sekitar Kabupaten Indragiri Hulu . Misalnya, dapat digunakan untuk meningkatkan infrastruktur transportasi untuk mengurangi efek overload di ruas-ruas jalan Kabupaten karena aktivitas produksi yang menuju dan keluar dari Kabupaten Indragiri Hulu .

DAU menyumbang pada stimulasi ekonomi daerah lewat efeknya terhadap perbaikan efisiensi produksi. Jika jumlah DAU sudah tidak mencukupi untuk belanja pegawai, maka kemampuan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu  untuk investasi input produksi yang lebih optimal akan berkurang.

Sesuai dengan namanya, Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, sementara untuk membiayai seluruh urusan wajib yang diserahkan pemerintah tersebut tentunya masih sangatlah kurang, untuk itu perlu adanya dana pusat yang diserahkan ke daerah yang lebih besar dalam upaya mengurangi ketimpangan antar daerah baik vertikal maupun horizontal. (Rml)



Berita & Artikel Terkait

  • Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Cetak Massal SPPT PBB Tahun 2014
  • Mengenal PPh Pasal 21 Lebih Jauh
  • PARADIGMA BARU PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
  • Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019
  • Konsep dan Penghitungan Dana Bagi Hasil Migas

Artikel Teratas

  • SOSIALISASI PERATURAN RETRIBUSI PASAR Kamis,25 Juli 2019
  • BAPENDA INHU MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H / 2019 M Rabu,19 Juni 2019
  • BADAN PENDAPATAN DAERAH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H Senin,10 Juni 2019
  • BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU Kamis,04 April 2019
  • Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019 Kamis,04 April 2019

Download Teratas

  • LAMPIRAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Sabtu,11 Oktober 2014
  • Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Sabtu,11 Oktober 2014
  • Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa usaha Sabtu,11 Oktober 2014

Kontak Kami

Alamat: Jl.Raya Lintas Timur No.72 Pematang Reba

Phone: (0769) 341139 Fax : (0769) 341007

Email: dispenda@inhukab.go.id

Follow Us

  • Twitter
  • Facebook
  • RSS

Copyright © 2014 Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.