Rengat (2/5/14). Dalam era reformasi saat ini urusan wajib/kewenangan yang begitu luas diserahkan ke daerah membawa konsekuensi terhadap pembiayaan, sedangkan bila daerah mengandalkan penerimaan dan pendapatan asli daerah atau PAD maka membiayai seluruh urusan wajib yang diserahkan pemerintah tersebut masih sangatlah kurang, untuk itu perlu adanya dana pusat yang diserahkan ke daerah dalam upaya mengurangi ketimpangan baik vertikal maupun horizontal yang dalam peraturan perundang-undangan dinamakan Dana Perimbangan.
Sesuai dengan namanya, Dana Perimbangan menurut Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Perimbangan itu meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Untuk lebih memahami tentang Dana Perimbangan, khususnya untuk Dana Alokasi Umum (DAU) berikut wawancara koresponden dispenda.inhukab.go.id dengan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, H. Arief Fadillah, SE, M.Si disela-sela kesibukannya mengenjot PAD yang dalam kurun 3 tahun terakhir meningkat tajam.
-
Apa maksud dari Dana Alokasi Umum yang merupakan bagian dari Dana Perimbangan?
Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan salah satu transfer dana pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU bersifat “Block Grant” yang berarti penggunaannya diserahkan kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
-
Apa dasar hukum yang dipakai dalam Dana Alokasi Umum ?
Dasar hukumnya adalah UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
-
Bagaimana pengalokasian Dana Alokasi Umum ini ?
DAU dialokasikan untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Besaran DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN. Proporsi DAU untuk daerah provinsi dan untuk daerah kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.
-
Bagaimana Penghitungan Dana Alokasi Umum Menurut UU No. 33 Tahun 2004 seperti yang tadi Bapak sebutkan ?
DAU dialokasikan kepada daerah dengan menggunakan formula DAU yang berdasarkan Alokasi Dasar dan Celah Fiskal dengan proporsi pembagian DAU untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) dan 90% (sembilan puluh persen) dari besaran DAU secara nasional. Formula DAU per daerah rumusnya adalah:
DAU = AD + CF
DAU artinya alokasi DAU per daerah
AD = alokasi DAU berdasar Alokasi Dasar
CF = alokasi DAU berdasar Celah Fiskal
Bagaimana mengetahui alokasi dasar ?
Alokasi Dasar dihitung berdasarkan data jumlah Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan besaran belanja gaji PNSD dengan memperhatikan kebijakan-kebijakan lain terkait dengan penggajian. sedangkan, Celah Fiskal merupakan selisih antara Kebutuhan Fiskal dan Kapasitas Fiskal. Kebutuhan Fiskal merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka melaksanakan fungsi layanan dasar umum yang diukur melalui variabel:
1. Jumlah Penduduk;
2. Luas Wilayah, yang meliputi luas darat dan luas wilayah perairan;
3. Indeks Kemahalan Konstruksi;
4. Indeks Pembangunan Manusia;
5. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per-kapita.
Bagaimana cara menghitung celah fiskal ?
Formula penghitungan Celah Fiskal dan Kapasitas Fiskal adalah:
CF = KbF – KpF
CF = Celah Fiskal
KbF = Kebutuhan Fiskal
KpF = Kapasitas Fiskal
Kebutuhan Fiskal dihitung dengan formula
KbF = TBR (∑1IP + ∑2IW + ∑3IKK + ∑4IPM + ∑5IPDRB/Kapita)
TBR = Total Belanja Daerah Rata-rata
IP = Indeks Penduduk
IW = Indeks Wilayah
IKK = Indeks Kemahalan Konstruksi
IPM = Indeks Pembangunan Manusia
IPDRB = Indeks PDRB per kapita
∑ = bobot indeks masing-masing variabel
Formula yang digunakan untuk menghitung Kapasitas Fiskal adalah
KpF = PAD + DBH SDA + DBH Pajak
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DBH SDA = Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam
DBH Pajak = Dana Bagi Hasil Pajak, termasuk Cukai Hasil Tembakau yang baru kita miliki tahun 2014
-
Apakah pengalokasian DAU sudah memenuhi azaz keadilan
Umumnya orang berpendapat DAU harus bertujuan untuk meratakan pendapatan antar daerah (dalam pengertian nominal ataupun perkapita). Tujuan pemerataan pendapatan antar daerah hanya baik untuk dipakai sebagai referensi ideal tapi bukan tujuan yang bisa dicapai secara fungsional. Bila transfer DAU ditujukan langsung untuk menyamakan pendapatan perkapita, maka implikasinya adalah bahwa desain transfer DAU harus mengacu pada perbedaan dalam tingkat pendapatan antar daerah.
Maksudnya bagaimana ?
Daerah yang berpendapatan tinggi akan diberikan sedikit dana sementara daerah yang berpendapatan rendah akan diberikan dana yang lebih besar. Bila hal ini yang dilakukan berarti pemerintah pusat mem-penalti daerah yang berpendapatan rendah dan memberi insentif agar daerah tetap “tertinggal”. Struktur insentif seperti ini memiliki dampak negatif terhadap stimulasi pembangunan daerah. Sehingga, alokasi yang ditujukan langsung untuk memeratakan pendapatan perkapita akan berpotensi mempenalti daerah-daerah yang telah berupaya keras untuk meningkatkan PAD-nya seperti Kabupaten Indragiri Hulu yang telah berusaha keras untuk meningkatkan PAD-nya dengan sangat serius namun justru DAU-nya dikurangi yang justru dapat melemahkan usaha meningkatkan PAD.
-
Berapa alokasi DAU untuk Indragiri Hulu tahun ini ?
Dana Alokasi Umum (DAU) kita Tahun 2014 sebesar Rp. 631.168.431.000,- meningkat dibandingka Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2013 sebesar Rp. 587.933.543.000,-
-
Apa harapan kedepan dalam hal alokasi Dana Perimbangan secara umum ?
Hal-hal yang merupakan prioritas dan target-target nasional yang harus dicapai oleh daerah antara lain: stimulasi ekonomi derah, peningkatan demokrasi, keadilan/pemerataan, dan kemampuan daerah dalam melayani masyarakat. Dalam kaitannya dengan melayani masyarakat, pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu membutuhkan dana yang cukup besar untuk pelayanan pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur bagi seluruh warganya. Dengan demikian masih membutuhkan jumlah Dana Perimbangan yang besar untuk mendukung program pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk masalah pendidikan dan kesehatan serta penyediaan infrastruktur.
Alokasi DAU diharapkan mampu mengurangi dampak negatif yang dihadapi Kabupaten Indragiri Hulu yang ditimbulkan dari pengaruh negatif daerah di sekitar Kabupaten Indragiri Hulu . Misalnya, dapat digunakan untuk meningkatkan infrastruktur transportasi untuk mengurangi efek overload di ruas-ruas jalan Kabupaten karena aktivitas produksi yang menuju dan keluar dari Kabupaten Indragiri Hulu .
DAU menyumbang pada stimulasi ekonomi daerah lewat efeknya terhadap perbaikan efisiensi produksi. Jika jumlah DAU sudah tidak mencukupi untuk belanja pegawai, maka kemampuan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk investasi input produksi yang lebih optimal akan berkurang.
Sesuai dengan namanya, Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari Pendapatan APBN yang dialokasikan ke daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi, sementara untuk membiayai seluruh urusan wajib yang diserahkan pemerintah tersebut tentunya masih sangatlah kurang, untuk itu perlu adanya dana pusat yang diserahkan ke daerah yang lebih besar dalam upaya mengurangi ketimpangan antar daerah baik vertikal maupun horizontal. (Rml)