Gebrakan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan dengan berbagai metode salah satunya pada tahun 2014 mensosialisasikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di 6 Kecamatan yaitu Rakit Kulim tanggal 8 Mei 2014, Pasir Penyu tanggal 12 Mei 2014, Kelayang 14 mei 2014, Seberida tanggal 20 mei 2014, Batang Cenaku 22 Mei 2014 dan Rengat 26 mei 2014. Peserta kegiatan Sosialisasi meliputi wajib pajak dan wajib retribusi daerah yang telah terdaftar di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu H. Arief Fadillah,SE M.Si mengatakan materi sosialisasi meliputi 11 (sebelas) jenis pajak daerah sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak PBB-P2 dan BPHTB, selain itu juga disosialisasikan berbagai jenis Retribusi Daerah.
Hadir sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut seluruh Kepala Bidang di Dinas Pendapatan Daerah Kab. Indragiri Hulu meliputi Kabid P3 Kadarusman,SE.M.Si dan Kasi Perhitungan Suharmiyati,SE.MM, Kabid Penagihan Rengga Dwi Bramantika,S .S.STP Diwakili oleh Kasi Keberatan dan Banding Yuni Rachim, SH. M.Si, Kabid PBB dan BPHTB H. Sudirman, SE diwakili oleh Purmidi,S.PKP. Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Syafrizal,S.Sos dalam membacakan sambutan Kepala Dinas Pendapatan Daerah mengatakan Pajak dan Retribusi Daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Indragiri Hulu, untuk itu partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah sangat-sangat diharapkan guna mendukung pembangunan di Indragiri Hulu menuju Indragiri Hulu yang lebih sejahtera.pr.