Bagaimana Perhitungan Dana Bagi Hasil untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi?
Sebelum dilakukan pembagian penghitungan bagi hasil, hal pertama yang harus diketahui adalah definisi daerah penghasil. Hal ini penting karena akan mempengaruhi prosentase perhitungan bagi hasil. Apabila suatu lokasi pertambangan berada di darat (onshore), mudah bagi kita untuk menentukan lokasi wilayah dari pertambangan tersebut. Namun yang menjadi masalah, bagaimana menentukan kriteria daerah penghasil bagi lokasi yang terletak di laut (off shore)?
Daerah penghasil untuk wilayah offshore ditentukan sbb:
a. Jika wilayah pertambangan tersebut berada > 12 mil maka lokasi pertambangan tersebut dianggap masuk wilayah pemerintah pusat
b. Jika wilayah pertambangan tersebut berada antara 4 - 12 mil maka lokasi pertambangan tersebut dianggap masuk wilayah pemerintah provinsi dimana lokasi tersebut berada
c. Jika wilayah pertambangan tersebut berada kurang dari 4 mil maka lokasi pertambangan tersebut dianggap masuk wilayah pemerintah kabupaten/kota dimana lokasi tersebut berada
Baik, kalau begitu bagaimana dengan prosentase bagi hasilnya?
Dana Bagi Hasil untuk minyak dan gas berbeda dalam prosentase. Untuk minyak bumi, pemerintah pusat mendapatkan 85% sedangkan 15% nya dibagi ke daerah penghasil. Untuk gas bumi, pemerintah pusat mendapatkan 70% sedangkan 30% nya dibagi ke daerah penghasil. Prosentase tersebut sama dengan prosentase bagi hasil yang diatur dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC).
Namun Pemerintah Pusat menambah 0,5% dari bagian bagi hasilnya kepada daerah untuk dana pendidikan. Sehingga share pemerintah berkurang 0.5% sedangkan daerah bertambah 0.5%
Prosentase tersebut merupakan prosentase yang akan dikalikan dengan bagian yang menjadi hak pemerintah sesuai dengan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)
Lalu, berapa persen yang didapat pemerintah provinsi/kabupaten/kota?
Bagian yang diterima oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota tergantung dari definisi daerah penghasil. Jika daerah penghasil merupakan pemerintah pusat (> 12 mil), maka hasil dari lapangan migas tersebut 100% menjadi milik pemerintah pusat
Jika daerah penghasil termasuk wilayah provinsi ( 4-12 mil), maka dari 15% share daerah, 5% merupakan bagian pemerintah provinsi sedangkan 10% sisanya menjadi hak seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut (dibagi rata).
Jika daerah penghasil termasuk wilayah kabupaten/kota (<4 mil), maka dari 15% share daerah, pemerintah provinsi mendapatkan 3%, kabupaten/kota penghasil mendapatkan 6% dan kabupaten/kota lainnya mendapatkan 6% (dibagi rata).
Pembagian diatas kan untuk minyak bumi. Bagaimana dengan gas bumi?
Secara umum, Dana Bagi Hasil Minyak Bumi memiliki prosentase dua kali lipat dari gas bumi. Sehingga jika daerah penghasil termasuk wilayah provinsi ( 4-12 mil), maka dari 30% share daerah, 10% merupakan bagian pemerintah provinsi sedangkan 20% sisanya menjadi hak seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut (dibagi rata).
Jika daerah penghasil termasuk wilayah kabupaten/kota (<4 mil), maka dari 30% share daerah, pemerintah provinsi mendapatkan 6%, kabupaten/kota penghasil mendapatkan 12% dan kabupaten/kota lainnya mendapatkan 12% (dibagi rata).
Untuk wilayah yang termasuk pemerintah pusat, maka 100% dari hasil tersebut masuk ke pemerintah pusat.
Bagaimana dengan 0.5% yang akan dialokasikan sebagai dana pendidikan?
Jika lokasi masuk pemerintahan provinsi, maka dari 0.5% tersebut, 0.17% nya masuk ke provinsi sedangkan sisanya (0.33%) dibagi rata ke seluruh kabupaten/kota
Jika lokasi masuk pemerintah kabupaten/kota, maka dari 0.5% tersebut, 0.1% masuk ke provinsi yang bersangkutan, 0.2% ke kabupaten/kota penghasil sedangkan sisanya (0.2%) dibagi rata ke seluruh kabupaten kota.
Bisa di ringkas dalam bentuk tabel proporsi dana bagi hasil tersebut?
Berikut adalah tabel yang menggambarkan skema Dana Bagi Hasil Untuk Minyak dan Gas Bumi