Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada Era Otonomi Daerah harus diikuti oleh dukungan pembiayaan Keuangan Daerah yang kuat untuk dapat melaksanakan dan merealisasikan Program Pemerintah Daerah yaitu Peningkatakan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pembangunan di Daerah. Ketersediaan pembiayaan dalam menjalankan roda organisasi Pemerintah Daerah adalah merupakan satu keharusan yang tak bisa dinapikan, namun bukan berarti uang adalah satu- satunya alat dalam menggerakkan roda pemerintahan.
Sejalan dengan pendapat ahli ekonomi berkebangsaan Korea (J.Wayong) tidak ada yang bisa membantah bahwa uang memang merupakan sesuatu yang mutlak namun uang bukan satu-satunya alat dalam menggerakkan roda Pemerintahan di Daerah. Kata kunci Otonomi Daerah adalah Kewenangan. Dengan kewenangan uang akan dapat dicari dan dengan itu pula pemerintah termasuk Pemerintah Daerah harus mampu menggunakan uang dengan bijaksanana.
Ketersediaan kemampuan keuangan daerah dipandang perlu untuk ditingkatkan dengan melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah memaksimalkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar ketergantungan pembiayaan daerah tidak semata-mata mengharapkan sepenuhnya Dana Bagi Basil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah menetapkan bahwa yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan Pajak Daerah terbagi dalam 11 ( sebelas) jenis pajak yaitu sebagai berikut :
-
Pajak Hotel
-
Pajak Restoran
-
Pajak Hiburan
-
Pajak Reklame
-
Pajak Penerangan Jalan
-
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
-
Pajak Parkir
-
Pajak Air Tanah
-
Pajak Sarang Burung Walet
-
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Sedangkan untuk Retribusi Daerah dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu sebagai berikut :
-
Retribusi Jasa Umum
-
Retribusi Jasa Usaha
-
Retribusi Perizinan Tertentu
Untuk mendukung pelaksanaan terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Indragri Hulu telah menerbitkan 4 (empat) Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sedangkan untuk tatanan pelaksanaan terhadap Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaannya.
Salah satu Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indaragiri Hulu adalah merupakan koordinator administrasi bidang pendapatan daerah secara keseluruhan. Dan berdasarkan data dan fakta penerimaan daerah bahwa secara umum dari tingkat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun ketahun dalam kurun waktu 4 tahun terakhir masa kepemimpinan Bapak Bupati Yopi Arianto, SE dan Harman Harmaini, SH mengalami peningkatan yang signifikan sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini :
NO
|
TAHUN
|
TARGET
|
REALISASI
|
KETERANGAN
|
1.
2.
3.
4.
|
2011
2012
2013
2014
|
26.453.907.573,00
33.110.054.737,00
52.683.145.618,48
62.409.888.691,00
|
46.851.232.440,51
64.967.728.489,36
72.360.357.167,92
111.816.596.487,26
|
|
Sumber :Dinas Pendapatan Daerah Kab. Indragiri Hulu
Seiring dengan perkembangan waktu serta diikuti oleh perkembangan teknologi yang bermuara kepada lahirnya era transparansi dan keterbukaan baik di sektor Pemerintahan maupun di sektor swasta yang berdampak terhadap munculnya berbagai pemikiran terhadap berbagai isu yang ada di pemerintahan maupun terhadap personal aparatur pemerintah itu sendiri.
Secara umum Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dalam menjalankan tugas dan fungsinya masih mengalami berbagai permasalahan terutama baik yang datang dari internal maupun eksternal diantaranya sebagai berikut :
-
Krisis kepercayaan masyarakat terhadap petugas pengelola pajak.
-
Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-
Masih rendahnya Pemahaman Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dalam menjalankan ketentuan dan Peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perhitungan pajak.
Terhadap 3 ( tiga ) persoalan tersebut diatas Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu terus berupaya untuk mencari solusi dengan melakukan langkah-langkah positif untuk merubah paradigma yang ada di tengah-tengah masyarakat terhadap persepsi negatif yang telah tertanam oleh kesalahan di masa lalu dengan merubah kepada paradigma yang positif. Sudah sejogyanya petugas pengelola pajak menjalankan tugas secara transparan dan akuntable, melaksanakan sosialisasi terhadap wajib pajak dan retribusi daerah secara kontinyu, dan berupaya untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelolaan pajak daerah baik yang bersifat self assessment maupun official assessment.
Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah yang menjadi salah satu Sumber Pendapatan Daerah harus dikelola dengan profesional dan akuntabel, dengan mengedepankan azas legalitas dan prosedural, artinya bahwa baik antara Wajib Pajak dengan Petugas Pengelola Pajak sertas SKPD terkait harus bersinergi dalam menjalan tugas dan kewajiban masing-masing.
Paradigma baru pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimulai dengan pembenahan dari Internal Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu itu sendiri baik dimulai dari personil maupun melalui pembenahan sistem, keterbukaan terhadap pelaksanaan Peraturan dan Ketentuan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi adalah wujud nyata untuk melahirkan Paradigma tersebut, dengan demikian akan tercipta satu kemandirian dari para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
Disamping itu Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu juga memberikan kepastian terhadap waktu, biaya sebesar 0 (nol) Rupiah untuk administrasi kepengurusan Pajak dan Retribusi kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi juga kepastian tempat pembayaran yaitu Bank Riau Kepri yang ditunjuk dengan nomor rekening 110.02.04870 yang dapat diakses secara online serta loket pembayaran Bendahara Kas Penerima (BKP) Dinas Pendapatan Derah Kabupaten Indragiri Hulu dengan sistim auto debet 1 x 12 jam ruang pelayanan dan ruangan tunggu yang refresentatif untuk kenyamanan costumer dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah.
|
|
Ruang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah |
Loket Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah |
|
|
Ruang Tunggu Pelayanan Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah |
Ruang Pelayanan Proses Pendaftaran, Perhitungan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah |
Sejalan dengan hal tersebut, untuk memudahkan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang berdomisili di Kecamatan untuk mengurus Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Pendapatan Daerah menunjuk 7 UPTD dan Juru Pungut dengan sistim rayon membawahi 14 kecamatan sebagai berikut :
NO
|
NAMA KEPALA UPTD
|
KECAMATAN
|
1
|
IAN RIZAL, S.Sos
|
|
2
|
DESMAWARNI
|
|
3
|
EDI SYAMSURI
|
-
SEBERIDA
-
BATANG CENAKU
-
BATANG GANSAL
|
4
|
BENY SOEPRIADI, S.Sos
|
|
5
|
R. AFRINTONI, S.Ag
|
|
6
|
ALWI, S.Sos
|
|
7
|
MUSTIWARNI
|
|