Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu masih mengalami berbagai permasalahan baik sifatnya internal, maupun ekternal. Salah satu permasalahan eksternal yang dialami oleh Dispenda Inhu antara lain yakni rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah, serta adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap petugas pengelola pajak. Salah satu upaya untuk mengatasi persoalan tersebut agar tercipta kepercayaan masyarakat terhadap petugas pengelola Pajak Daerah maupun untuk melahirkan kesadaran dalam menunaikan kewajiban terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indaragiri Hulu secara rutin melaksanakan sosialisasi tentang PAjak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Tahun 2014 Sosialisasi mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini telah dilaksanakan pada 6 (enam) Kecamatan yaitu :
-
Kecamatan Rengat
-
Kecamatan Seberida
-
Kecamatan Batang Cenaku
-
Kecamatan Pasir Penyu
-
Kecamatan Kelayang
-
Kecamatan Rakit Kulim
Sementara itu, pada Tahun 2015 ini, pelaksanaan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilaksanakan pada 6 (enam) kecamatan juga, antara lain adalah sebagai berikut:
-
Kecamatan Batang Peranap
-
Kecamatan Rengat Barat
-
Kecamatan Lubuk Batu Jaya
-
Kecamatan Sei. Lala
-
Kecamatan Lirik
-
Kecamatan Kuala Cenaku
Sosialisai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Batang Peranap dilaksanakan pada Mei 2015. Acara ini dihadiri oleh Camat Batang Peranap Bapak Suhadi, SE, MM, Sekcam Batang Peranap Bapak Ferisman, S.Sos beserta seluruh jajaran dan Staf Kecamatan Batang Peranap. Masyarakat Kecamatan Batang Peranap, Aparatur Desa dan Tokoh Masyarakat setempat tampak antusias dalam mendengarkan penyampaian materi mengenai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiuri Hulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang P3 Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Bapak Kadarusman, SE., M.Si dan Kasi Perhitungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Ibu Suharmiyati, SE., MM.
Sosialisasi dihadiri oleh Camat dan Sekcam Kecamatan Batang Peranap
|
Instruktur Kadarusman, SE., M.Si
|
|
Peserta Sosialisasi Pajak Daerah Retribusi Daerah Kecamatan Batang Peranap Tahun 2015 |
Dengan Pelaksanaan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Batang Peranap yang melibatkan unsur dunia usaha, Aparatur Desa dan Tokoh Masyarakat setempat akan dapat meningkatkan pemahaman, kepercayaan masyarakat dalam membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertujuan untuk peningkatan Kesejahteraan Masyarakat secara keseluruhan.