Pematang Reba, 21 Mei 2015 – Tahap ke-empat pelaksanaan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015 adalah di Kecamatan Sunga Lala. Acara ini dilaksanakan pada Hari Kamis , 21 Mei 2015 bertempat di Aula Kantor Camat Sungai Lala.
Pada kesempatan ini Camat Sungai Lala, Ibu Yus Amrina berkesempatan untuk hadir dan membuka acara sosialisasi secara resmi. Nara sumber sosialisasi kali ini adalah Kasi Perhitungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Ibu Suharmiyati, SE., MM. dan Kasi P4D Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Bapak Purmidi, S.PKP. Nara sumber masih menyampaikan materi seputar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Setelah Sosialisasi dilakukan, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu juga menyerahkan Peraturan Daerah terkait Pajak dan Retribusi Daerah dan Peraturan Bupati Indragiri Hulu petunjuk teknis dalam pelaksanaannya. Peraturan Daerah yang diserahkan yaitu mencakup Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiuri Hulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dengan berlangsungnya acara sosialisasi ini, panitia berharap agar kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah semakin meningkat.
|
Ibu Suharmiyati dan Ibu Yus Amrina dalam Acara Sosialisasi di Kec. Sei. Lala |
|
Peserta Sosialisasi di Kecamatan Sei. Lala |