Pematang Reba, 26 Mei 2015 – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu senantiasa berupaya agar Penerimaan Asli Daerah (PAD) meningkat setiap tahunnya. Peningkatan PAD dapat dicapai dengan peran serta masyarakat yang sadar akan kewajiban untuk membayar pajak. Sebagai salah satu upaya dalam memunculkan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak daerah serta retribusi daerah adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi. Sosialisasi ini rutin dilakukan oleh Dispenda Inhu setiap tahun, dengan sasaran Kecamatan yang berbeda-beda.
Tahun 2015, Dispenda Inhu kembali melaksanakan sosialisasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi di 6 (enam) kecamatan Prioritas, yakni Kecamatan Batang Peranap, Kecamatan Sei. Lala, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kecamatan Lirik dan Kecamatak Kuala Cenaku.
Pelaksanaan Sosialisasi di Kecamatan Lirik dilaksanakan pada Hari Selasa, 26 Mei 2015 dan merupakan Lokus ke 5 dari rangkaian sosialisasi 6 kecamatan. Nara Sumber dalam acara sosialisasi ini adalah Kepala Bidang P3 Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Bapak Kadarusman, SE., M.Si dan Kasi Perhitungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Ibu Suharmiyati, SE., MM.
Sosialisasi berlangsung secara interaktif, dimana nara sumber menyampaikan 11 Pajak Daerah dan 3 Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setelah itu, peserta sosialisasi diberi kesempatan untuk bertanya dan berdialog terkait Pajak Daerah dan Retribusi daerah tersebut.