• BERANDA
  • PROFIL BAPENDA
    • SAMBUTAN KEPALA BADAN
    • TUPOKSI
    • BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
    • VISI & MISI
    • SUMBER DAYA MANUSIA
  • INFO PENDAPATAN
    • KOMPONEN PENDAPATAN
    • KOMPONEN PAD
    • TARGET DAN REALISASI
    • TARGET DAN REALISASI PAJAK DAERAH
    • TARGET DAN REALISASI RETRIBUSI DAERAH
    • KOMPONEN DANA PERIMBANGAN
    • KOMPONEN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
  • INFORMASI PUBLIK
    • Setiap Saat (2)
    • Berkala (4)
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • GALERI FOTO
  • DOWNLOAD DOKUMEN
    • PRODUK HUKUM (84)
    • FORMULIR (10)
  • AGENDA
  • PENGUMUMAN
  • KONTAK KAMI
  • PENGADUAN

Pengumuman

Agenda Kegiatan

Statistik Kunjungan

  • Dikunjungi oleh : 472826 user
  • IP address : 44.200.30.73
  • OS : Unknown Platform
  • Browser :

SOSIALISASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2015 DI KECAMATAN LIRIK
Selasa,26 Mei 2015

Pematang Reba, 26 Mei 2015 – Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu senantiasa berupaya agar Penerimaan Asli Daerah (PAD) meningkat setiap tahunnya. Peningkatan PAD dapat dicapai dengan peran serta masyarakat yang sadar akan kewajiban untuk membayar pajak. Sebagai salah satu upaya dalam memunculkan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak daerah serta retribusi daerah adalah dengan melakukan sosialisasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi. Sosialisasi ini rutin dilakukan oleh Dispenda Inhu setiap tahun, dengan sasaran Kecamatan yang berbeda-beda.

Tahun 2015, Dispenda Inhu kembali melaksanakan sosialisasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi di 6 (enam) kecamatan Prioritas, yakni Kecamatan Batang Peranap, Kecamatan Sei. Lala, Kecamatan Rengat Barat, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kecamatan Lirik dan Kecamatak Kuala Cenaku.

Pelaksanaan Sosialisasi di Kecamatan Lirik dilaksanakan pada Hari Selasa, 26 Mei 2015 dan merupakan Lokus ke 5 dari rangkaian sosialisasi 6 kecamatan. Nara Sumber dalam acara sosialisasi ini adalah Kepala Bidang P3 Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Bapak Kadarusman, SE., M.Si dan Kasi Perhitungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Ibu Suharmiyati, SE., MM.

Sosialisasi berlangsung secara interaktif, dimana nara sumber menyampaikan 11 Pajak Daerah dan 3 Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Setelah itu, peserta sosialisasi diberi kesempatan untuk bertanya dan berdialog terkait Pajak Daerah dan Retribusi daerah tersebut.

 



Berita & Artikel Terkait

  • Mengenal PPh Pasal 21 Lebih Jauh
  • Dispenda Rekonsiliasi PNBP Pertambangan Umum
  • TATA CARA PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU UNTUK DITERBITKAN SPPT PBB
  • Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi DaerahTahun 2019
  • ISTILAH PENTING DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

Artikel Teratas

  • SOSIALISASI PERATURAN RETRIBUSI PASAR Kamis,25 Juli 2019
  • BAPENDA INHU MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H / 2019 M Rabu,19 Juni 2019
  • BADAN PENDAPATAN DAERAH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H Senin,10 Juni 2019
  • BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU Kamis,04 April 2019
  • Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019 Kamis,04 April 2019

Download Teratas

  • LAMPIRAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Sabtu,11 Oktober 2014
  • Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Sabtu,11 Oktober 2014
  • Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa usaha Sabtu,11 Oktober 2014

Kontak Kami

Alamat: Jl.Raya Lintas Timur No.72 Pematang Reba

Phone: (0769) 341139 Fax : (0769) 341007

Email: dispenda@inhukab.go.id

Follow Us

  • Twitter
  • Facebook
  • RSS

Copyright © 2014 Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.