UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa PBB P2 diserahkan ke Daerah paling lambat 1 Januari 2014, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 02 Tahun 2011 bahwa PBB P2 di Kabupaten Indragiri Hulu didaerahkan 1 Januari 2013. Dengan berlakunya pengalihan pengelolaan PBB dari Pusat ke Daerah akan berimplikasi ke beberapa hal yakni pemberian kewenangan kepada daerah untuk melakukan Pelayanan, Pendataan, Penilaian, Penetapan, Pencetakan SPPT hingga pengelolaan pembayaran PBB-P2.
Pendaerahan pajak PBB P2 saat ini menghadapi dua tantangan besar, yaitu mempertahankan potensi pendapatan pajak selama di pegang oleh Kementerian Keuangan (berkaitan dengan potensi kehilangan akibat kekurang siapan daerah) dan meningkatkan potensi PAD dari pajak PBB-P2 yang akan membawa dampak kesejahteraan daerah.
Untuk mejawab pertanyaan diatas Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Dinas Pendapatan Daerah melakukan beberapa terobosan diantaranya dengan meningkatkan SDM pengelola PBB-P2, mempersiapkan peralatan pendukung dan bekerjasama dengan pihak lain untuk pengelolaan pembayaran PBB-P2.
Tahun 2015 merupakan tahun ke tiga pengelolaan PBB-P2 oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Dinas Pendapatan Daerah sukses dalam pengelolaanya sehingga stagnasi pengelolaan PBB-P2 tidak terjadi dan terbukti pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2 meningkat secara signifikan, hal ini merupakan kebanggan tersendiri bagi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Diakui masih ada beberapa kelemahan dalam pengelolaan PBB-P2 diantaranya kurang akuratnya data Objek dan Subjek Pajak PBB-P2 yang berpengaruh langsung terhadap persentase pembayaran PBB-P2 oleh wajib pajak, demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah H. ARIEF FADILLAH,SE.M.Si. Ditambahkan, Dinas Pendapatan Daerah tak henti-hentinya melakukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasi masalah tersebut diantaranya melakukan Penilaian Individu terhadap Objek Pajak yang besar, Bekerjasama dengan Kepala Desa/Lurah sampai RT dan dengan Pihak Ketiga.
Ditempat terpisah Kepala Bidang PBB dan BPHTB, H. SUDIRMAN, SE menjelaskan bahwa seluruh pelayanan PBB-P2 dapat dilayani di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan kami berusaha melayani wajib pajak dengan secepat-cepatnya sehingga masyarakat yang memerlukan SPPT PBB-P2 dapat dengan segera memperolehnya dan tanpa dipungut biaya. (pr)