Oleh : PURMIDI, S.PKP
Undang-Undang No 28 Tahun 2009 mengamanatkan, Menteri Keuangan bersama-sama dengan Menteri Dalam Negeri mengatur tahapan persiapan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah dalam waktu paling lambat 31 Desember 2013 (pasal 182 ayat (1)), artinya paling lambat 1 Januari 2014 PBB-P2 sudah harus diterima oleh daerah sehingga seluruh proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 hak sepenuhnya diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pengelolaan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mutlak menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, hal ini sangat berpengaruh terhadap Penerimaan PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perbedaan PBB-P2 dan PBB – P3
-
PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi : Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
Bangunan : Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
“Kawasan” adalah semua tanah dan bangunan yang digunakan oleh perusahaan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan di tanah yang diberi hak guna usaha perkebunan, tanah yang diberi hak penguasaan hutan dan tanah yang menjadi wilayah usaha pertambangan. (Penjelasan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD Pasal 77 ayat (1))
Sementara Subjek Pajak dan Wajib Pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Orang Pribadi atau badan yang secara nyata :
-
mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau bangunan ;
-
memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan;
-
menguasai atas bumi dan/atau bangunan;
-
PBB Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB P3)
Sektor Perkebunan
Objek pajak sektor perkebunan adalah adalah objek pajak bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan yang diberikan hak guna usaha perkebunan. Hal ini di atur dalam PER-64/PJ/2010 tanggal 27 Desember 2010 dan penegasan dalam SE-149/PJ/2010 tanggal 27 Desember 2010.
Sektor Perhutanan
Objek pajak sektor Perhutanan adalah bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha perhutanan yang diberikan hak pengusahaan hutan. Objek pajak bumi di dalam sektor perhutanan terdiri dari areal produktif, areal belum produktif, areal emplasemen, dan areal lain.
-
Areal produktif adalah merupakan areal hutan yang telah ditanami pada hutan tanaman, atau areal blok tebangan pada hutan alam.
-
Areal belum produktif merupakan areal yang sudah diolah tetapi belum ditanami pada hutan tanaman, atau areal hutan yang dapat ditebang selain blok tebangan pada hutan alam.
-
Areal emplasemen adalah areal yang digunakan untuk berdirinya bangunan dan sarana pelengkap lainnya dalam perhutanan termasuk areal jalan yang diperkeras.
-
Objek pajak sektor Perhutanan diatur dalam PER-36/PJ/2011 tanggal 18 Nopember 2011 dan penegasan dalam SE-89/PJ/2011 tanggal 18 Nopember 2011.
Sektor Pertambangan
Dasar : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan bahan galian adalah unsur-unsur kimia mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam. Bahan-bahan galian ini terbagi atas 3 (tiga) jenis yaitu:
-
Bahan galian strategis dalam arti strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian negara, antara lain seperti minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, bitumen padat, aspal, batubara, uranium dan bahan radio aktif lainnya, nikel, timah.
-
Bahan galian vital dalam arti dapat menjamin hajat hidup orang banyak, antara lain seperti besi, mangaan, wolfram, tembaga, emas, perak, platina, yodium, belerang.
-
Bahan galian yang tidak termasuk jenis a atau b dalam arti karena sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional, antara lain seperti nitrat-nitrat, garam batu, asbes, batu permata, pasir kwarsa, batu apung, batu kapur, granit, andesit.
Sektor pertambangan adalah objek Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi areal usaha penambangan bahan-bahan galian dari semua jenis golongan yaitu bahan galian strategis, bahan galian vital dan bahan galian lainnya. Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan dapat diklasifikasikan ke dalam 3(tiga) jenis yaitu:
-
Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
-
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)
-
Pertambangan Energi Panas Bumi
Uraian diatas sangat jelas pembagian pengelolaan antara PBB sektor P2 dan PBB sektor P3, namun dilapangan masalah objek pajak P2 dan P3 di tafsirkan beragam sehingga ada beberapa objek pajak PBB yang seharusnya masuk sektor P2 masih dipungut pada sektor P3. (pr)