Mengurus PBB Sulit dan Lama.?????.............. tidak lagi...
Berikut tatabcara mendapatkan SPPT PBB yang cepat, mudah dan tanpa dipungut biaya.
Prosedur ini menguraikan tata cara penyelesaian permohonan oleh Wajib Pajak yang secara nyata memiliki atas bumi dan bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan, dan/atau menguasai atas bumi dan bangunan untuk mendaftarkan objek pajaknya.
-
Dasar Hukum :
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
-
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 71 tentang Tata Cara Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2.
-
Pihak yang Terkait :
-
Kepala Dinas Pendapatan Daerah
-
Kepala Bidang PBB dan BPHTB.
-
Kepala Seksi Pendataan, Penilaian, Penetapan dan Pengelolaan Data (P4D)
-
Penilai.
-
Staf Seksi (P4D)
-
Wajib Pajak
-
Formulir yang Digunakan :
-
SPOP dan LSPOP;
-
Blangko Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2 (A.1)
-
Surat Kuasa dalam hal SPOP diisi dan ditandatangani oleh Kuasa WP;
-
Foto Copy KTP/KK atau identitas lainnya;
-
Foto copy salah satu bukti Surat Tanah (Sertifikat Hak Milik/Surat Tanah Garapan/Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa/Dokumen Lainnya);
-
Foto copy salah satu bukti Surat Bangunan (apabila ada bangunan) antara lain (IMB/IPB/Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa/Dokumen Lainnya. *)
-
Foto Copy NPWPD (bila WP memiliki NPWPD).
-
Dokumen yang Dihasilkan :
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB).
-
Prosedur Kerja :
-
Wajib Pajak mengajukan permohonan Pendaftaran Objek Pajak baru ke Dinas Pendapatan Daerah pada Unit Pelayanan Satu Tempat (PST), dengan mengisi dan menyerahkan formulir sebagaimana huruf C.
-
Petugas Unit Pelayanan Satu Tempat (PST) , meneliti/mengoreksi kelengkapan persyaratan apabila persyaratan sudah lengkap maka dibuatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan menyampaikan permohonan Pendaftaran Objek Pajak baru Kepada Kepala Seksi Pendataan, Penilaian, Penetapan dan Pengelolaan Data (P4D) setelah ditandatangani kolom pemeriksa pada SPOP dan LSPOP.
-
Kasi P4D meneliti kebenaran data pada SPOP dan LSPOP, apabila telah benar langsung diserahkan kepada staf perekaman data dan bila diperlukan pemeriksaan lapangan maka menugaskan dan memberi disposisi kepada staf Seksi P4D untuk menyiapkan konsep Surat Tugas Penelitian Lapangan.
-
Apabila diperlukan Penelitian lapangan, Kepala Bidang PBB dan BPHTB meneliti, menyetujui dan memaraf Surat Tugas Penelitian Lapangan dan diteruskan untuk di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
-
Penilai/staf melakukan penelitian lapangan, serta membuat konsep Berita Acara Penelitian Lapangan yang dilampiri data pendukung (foto objek, dll) kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Kasi P4D, setelah di paraf dilanjutkan ke Kepala Bidang PBB dan BPHTB untuk di tandatangani.
-
Kepala Bidang PBB dan BPHTB mereview, menetapkan dan menandatangani Berita Acara Penelitian Lapangan, kemudian menyampaikan kepada Kepala Seksi Pendataan, Penilaian, Penetapan dan Pengelolaan Data (P4D) untuk dilakukan pemutakhiran data grafis.
-
Kepala Seksi Pendataan, Penilaian, Penetapan dan Pengelolaan Data (P4D) menerima Berita Acara Penelitian Lapangan dan menugaskan Staf untuk melakukan pemutakhiran data grafis dan proses penatausahaan berkas selanjutnya.
-
Staf melakukan perekaman SPOP/LSPOP, mencetak Daftar Hasil Rekaman (DHR), melakukan pencocokan antara SPOP/LSPOP dan DHR, dan mengenerate produk keluaran (spooling SPPT, DHKP dan STTS) serta meneruskan berkas permohonan pendaftaran kepada Kasi P4D.
-
Setelah seluruh dokumen lengkap, Kasi P4D menugaskan Staf untuk mencetak SPPT PBB.
-
Staf Seksi P4D mencetak SPPT, kemudian menyampaikan kepada Kasi P4D untuk di paraf, dan menyampaikan kepada Kabid PBB dan BPHTB untuk di tanda tangani, apabila jumlah pajak terhutang lebih dari 1 Juta Rupiah maka di paraf dan diteruskan ke Kepala Dinas Pendapatan Daerah untuk ditanda tangani.
-
Apabila seluruh persyaratan lengkap, dalam jangka waktu maximal 1 (satu) bulan SPPT PBB sudah dapat diambil oleh wajib pajak di Unit Pelayanan Satu Tempat (PST).
-
Proses selesai.(pr)