• BERANDA
  • PROFIL BAPENDA
    • SAMBUTAN KEPALA BADAN
    • TUPOKSI
    • BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
    • VISI & MISI
    • SUMBER DAYA MANUSIA
  • INFO PENDAPATAN
    • KOMPONEN PENDAPATAN
    • KOMPONEN PAD
    • TARGET DAN REALISASI
    • TARGET DAN REALISASI PAJAK DAERAH
    • TARGET DAN REALISASI RETRIBUSI DAERAH
    • KOMPONEN DANA PERIMBANGAN
    • KOMPONEN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
  • INFORMASI PUBLIK
    • Setiap Saat (2)
    • Berkala (4)
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • GALERI FOTO
  • DOWNLOAD DOKUMEN
    • PRODUK HUKUM (84)
    • FORMULIR (10)
  • AGENDA
  • PENGUMUMAN
  • KONTAK KAMI
  • PENGADUAN

Pengumuman

Agenda Kegiatan

Statistik Kunjungan

  • Dikunjungi oleh : 569026 user
  • IP address : 192.168.56.1
  • OS : Unknown Platform
  • Browser :

ISTILAH PENTING DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Selasa,01 September 2015

  1. Standar lnvestasi Tanaman yang selanjutnya disingkat SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.
  2. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
  3. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
  4. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diikatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
  5. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan dan Objek Pajak Sektor Pertambangan.
  6. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
  7. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
  8. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan dan dikenakan kewajiban membayar pajak.
  9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif.
  10. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  11. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah Lampiran surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan lampiran tidak terpisahkan dari bagian SPOP.
  12. Nilai Jual Obyek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.
  13. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
  14. Mutasi Objek/Subjek Pajak adalah perubahan atas data objek/subjek pajak yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah dan lain-lain.
  15. Penerbitan salinan SPPT/SKPD adalah proses penerbitan SPPT/SKPD sebagai pengganti SPPT/SKPD yang hilang atau belum diterima wajib pajak.
  16. Pengenaan adalah kegiatan untuk menetapkan subjek dan objek pajak serta besarnya pajak terutang berdasarkan peraturan dan ketentuan teknis di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  17. Penilaian adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan metode pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan pendekatan kapitalisasi pendapatan;
  18. Standar Investasi adalah jumlah biaya yang diinvestasikan untuk suatu pembangunan dan atau penanaman, dan atau penggalian jenis sumber daya alam atau budidaya tertentu, yang dihitung berdasarkan komponen tenaga, bahan dan alat, mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan hingga tahap produksi atau menghasilkan;
  19. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan  PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
  20. Usaha bidang perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum yang memiliki ijin usaha untuk menangkap atau membudidayakan sumberdaya ikan, termasuk semua jenis ikan dan biota perairan lainnya serta kegiatan menyimpan, mendingikan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial;
  21. Objek Pajak perairan adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia;
  22. Objek Pajak khusus adalah objek pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi bentuk, material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus seperti :
    • Jalan Tol;
    • Pelabuhan laut/sungai/udara;
    • Lapangan Golf;
    • Industri Semen/Pupuk;
    • PLTA, PLTU dan PLTG;
    • Pertambangan;
    • Tempat Rekreasi;
    • Dan lain-lain yang sejenis.
  23. Zona Nilai Tanah adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.
  24. Nilai Indikasi Rata-rata adalah nilai pasar wajar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah.
  25. Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah adalah sebesar nilai konversi setiap Zona Nilai Tanah kedalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (tanah).
  26. Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik berdasarkan metode penilaian ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual bangunan
  27. Surat Tanda Terima Setoran, yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan.
  28. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
  29. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  30. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  31. Piutang PBB-P2 adalah rincian piutang yang timbul atas pendapatan PBB-P2 sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, baik yang belum daluwarsa maupun telah daluwarsa hak penagihannya sesuai undang-undang perpajakan tetapi belum dilakukan penghapusan piutang PBB-P2 oleh Menteri Keuangan.
  32. Piutang PBB-P2 netto adalah nilai piutang PBB-P2 per tanggal 31 Desember sebelum tahun pengalihan dikurangi dengan penyisihan piutang PBB-P2 tidak tertagih agar nilai piutang PBB-P2 sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).
  33. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah konstribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  34. Penelitian adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dan perhitungan pajak terutang pada SPOP dan/atau SSPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembayaran ke kas daerah kecuali pajak terutang nihil sesuai ketentuan yang berlaku.
  35. Pemungutan PBB-P2 adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya


Berita & Artikel Terkait

  • CETAK MASSAL SPPT-PBB 2015 DISPENDA LIBATKAN SELURUH STAF
  • Sosialisai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Rengat Barat
  • SOSIALISASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2015 DI KECAMATAN RENGAT BARAT
  • Tips Memilih Grosir Genset Dan Generator Dengan Harga Yang Murah Namun Berkualitas Baik
  • Tips Memilih Sepatu Safety Yang Nyaman Dipakai Di Grosir Sepatu Safety Murah

Artikel Teratas

  • SOSIALISASI PERATURAN RETRIBUSI PASAR Kamis,25 Juli 2019
  • BAPENDA INHU MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H / 2019 M Rabu,19 Juni 2019
  • BADAN PENDAPATAN DAERAH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H Senin,10 Juni 2019
  • BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU Kamis,04 April 2019
  • Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019 Kamis,04 April 2019

Download Teratas

  • LAMPIRAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Sabtu,11 Oktober 2014
  • Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Sabtu,11 Oktober 2014
  • Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa usaha Sabtu,11 Oktober 2014

Kontak Kami

Alamat: Jl.Raya Lintas Timur No.72 Pematang Reba

Phone: (0769) 341139 Fax : (0769) 341007

Email: dispenda@inhukab.go.id

Follow Us

  • Twitter
  • Facebook
  • RSS

Copyright © 2014 Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.