Geliat Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak pernah surut, dengan berbagai strategi yang diterapkan yang salah satunya adalah Sosialisasikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di 6 Kecamatan yaitu Batang Peranap, Sungai Lala, Lubuk Batu Jaya, Rengat Barat dan Kuala Cenaku.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu H. Arief Fadillah,SE M.Si yang diwakili Kepala Bidang Pendataan, Perhitungan dan Penetapan (P3) Kadarusman, SE, M.Si mengatakan: Materi sosialisasi PDRD meliputi 11 (sebelas) jenis pajak daerah sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah meliputi : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak PBB-P2 dan BPHTB, selain itu juga disosialisasikan berbagai jenis Retribusi Daerah, lebih lanjut Kadispenda mengatakan : Pajak dan Retribusi Daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Indragiri Hulu, untuk itu partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah sangat-sangat diharapkan guna mendukung pembangunan di Indragiri Hulu menuju Indragiri Hulu yang lebih sejahtera
Hadir sebagai nara sumber pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Pendataan, Perhitungan dan Penetapan (P3) Kadarusman,SE.M.Si dan Kasi Perhitungan Suharmiyati,SE.MM, Kabid PBB dan BPHTB H. Sudirman, SE diwakili oleh Kepala Seksi P4D Purmidi,S.PKP. (pr.)