Pematang Reba, 03 Mei 2016 - Tahap ke-empat pelaksanaan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2016 adalah di Kecamatan Peranap. Acara ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 03 Mei 2016 bertempat di Aula Kantor Camat Peranap.
Pada kesempatan ini Camat Peranap Bapak Azwarno berkesempatan untuk hadir dan membuka acara sosialisasi secara resmi dan dihadiri Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Peranap Ibu Musti Warni. Nara sumber sosialisasi kali ini adalah Kasi Perhitungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Ibu Suharmiyati, SE., MM. dan Kasi P4D Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Bapak Purmidi, S.PKP.
Nara sumber masih menyampaikan materi seputar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sedangkan retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.