• BERANDA
  • PROFIL BAPENDA
    • SAMBUTAN KEPALA BADAN
    • TUPOKSI
    • BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
    • VISI & MISI
    • SUMBER DAYA MANUSIA
  • INFO PENDAPATAN
    • KOMPONEN PENDAPATAN
    • KOMPONEN PAD
    • TARGET DAN REALISASI
    • TARGET DAN REALISASI PAJAK DAERAH
    • TARGET DAN REALISASI RETRIBUSI DAERAH
    • KOMPONEN DANA PERIMBANGAN
    • KOMPONEN LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH
  • INFORMASI PUBLIK
    • Setiap Saat (2)
    • Berkala (4)
  • BERITA
  • ARTIKEL
  • GALERI FOTO
  • DOWNLOAD DOKUMEN
    • PRODUK HUKUM (84)
    • FORMULIR (10)
  • AGENDA
  • PENGUMUMAN
  • KONTAK KAMI
  • PENGADUAN

Pengumuman

Agenda Kegiatan

Statistik Kunjungan

  • Dikunjungi oleh : 647115 user
  • IP address : 192.168.56.1
  • OS : Unknown Platform
  • Browser :

Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kecamatan Peranap
Selasa,03 Mei 2016

Pematang Reba, 03 Mei 2016 - Tahap ke-empat pelaksanaan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2016 adalah di Kecamatan Peranap. Acara ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 03 Mei 2016 bertempat di Aula Kantor Camat Peranap.

Pada kesempatan ini Camat Peranap  Bapak Azwarno  berkesempatan untuk hadir dan membuka acara sosialisasi secara resmi dan dihadiri Kepala UPTD Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan Peranap Ibu Musti Warni. Nara sumber sosialisasi kali ini adalah Kasi Perhitungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Ibu Suharmiyati, SE., MM. dan Kasi P4D Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, yaitu Bapak Purmidi, S.PKP.

Nara sumber masih menyampaikan materi seputar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, sedangkan retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.



Berita & Artikel Terkait

  • PELAYANAN PBB-P2 GRATIS
  • Dispenda Rekonsiliasi PNBP Pertambangan Umum
  • 4 Referensi Destinasi Wisata Luar Biasa di Kabupaten Bengkalis-Riau
  • BADAN PENDAPATAN DAERAH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H
  • Konsep dan Penghitungan Dana Bagi Hasil Migas

Artikel Teratas

  • SOSIALISASI PERATURAN RETRIBUSI PASAR Kamis,25 Juli 2019
  • BAPENDA INHU MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H / 2019 M Rabu,19 Juni 2019
  • BADAN PENDAPATAN DAERAH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H Senin,10 Juni 2019
  • BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU Kamis,04 April 2019
  • Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019 Kamis,04 April 2019

Download Teratas

  • LAMPIRAN RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU Sabtu,11 Oktober 2014
  • Perda No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Sabtu,11 Oktober 2014
  • Perda No. 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa usaha Sabtu,11 Oktober 2014

Kontak Kami

Alamat: Jl.Raya Lintas Timur No.72 Pematang Reba

Phone: (0769) 341139 Fax : (0769) 341007

Email: dispenda@inhukab.go.id

Follow Us

  • Twitter
  • Facebook
  • RSS

Copyright © 2014 Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.