Pematang Reba, 19 April 2016 – Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Pada Tahun 2015 tahun lalu, pelaksanaan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan dilaksanakan pada 6 (enam) kecamatan juga, antara lain adalah sebagai berikut:
-
Kecamatan Batang Peranap
-
Kecamatan Rengat Barat
-
Kecamatan Lubuk Batu Jaya
-
Kecamatan Sei. Lala
-
Kecamatan Lirik
-
Kecamatan Kuala Cenaku
Sementara itu, pada Tahun 2016 ini, pelaksanaan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan pada 8 (delapan) kecamatan, antara lain:
-
Kecamatan Rengat Barat
-
Kecamatan Lirik
-
Kecamatan Lubuk Batu Jaya
-
Kecamatan Peranap
-
Kecamatan Rengat
-
Kecamatan Pasir Penyu
-
Kecamatan Kuala Cenaku
-
Kecamatan Seberida
Dalam rangka meningkatkan PAD Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan sosialisasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada tahun 2016 ini, tahap awal pelaksanaan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan di Kecamatan Rengat Barat pada tanggal 19 April 2016. Acara ini dihadiri dan di buka resmi oleh Camat Rengat Barat Ibu Nurdjanah, SP beserta seluruh jajaran dan Staf Kecamatan Rengat Barat, Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti seluruh Kepala Desa, Ketua BPD, Perangkat Desa, para pelaku usaha dan sejumlah perwakilan tokoh Masyarakat di Kecamatan Rengat Barat.
Aparatur Desa dan Tokoh Masyarakat setempat tampak antusias dalam mendengarkan penyampaian materi mengenai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiuri Hulu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Sosialisasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendaftaran, Perhitungan dan Penetapan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Bapak Kadarusman, SE., M.Si dan Kasi Perhitungan Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Ibu Suharmiyati, SE., MM.