Pematang Reba 21 April 2016 - Setelah Kecamatan Rengat Barat menjadi lokasi Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2016, selanjutnya sosialisasi dilaksanakan di Kecamatan Lirik pada Hari Kamis, 21 April 2016 bertempat di Aula Kantor Camat Lirik.
Adapun dalam Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2016, peserta sosialisasi yang terdiri dari unsur masyarakat, pemerintah desa/kelurahan, maupun dari dunia usaha diberikan materi mengenai 11 Pajak Daerah dan 3 Retribusi Daerah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seperti disampaikan oleh Bapak Kadarusman, SE., M.Si., dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, 11 Pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah adalah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Sementara itu 11 retribusi yang menjadi kewenangan daerah adalah Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
Pada acara sosialisasi ini peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan diberi bekal materi terkait perhitungan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Ibu Suharmiyati, SE., MM.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat maupun dunia usaha semakin meningkat untuk membayar pajak dan retribusi daerah. Karena sejatinya pembangunan di Kabupaten Indragiri Hulu umumnya, dan Kecamatan Lirik khususnya pembiayaannya berasal dari pembayaran akan pajak daerah dan retribusi daerah.